Text
Rehabilitasi pengguna narkoba
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tertuang bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi dan bukan dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dianggap sebagai korban dan bukan sebagai pelaku kejahatan. Pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian menyiapkan sejumlah lembaga mulai dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, sampai layanan terapi dan rehabilitasi untuk memberikan pemulihan kepada para pecandu narkoba.
Namun, sekalipun sudah pulih, kecanduan dapat kambuh dan keinginan kembali menikmati narkoba dapat muncul kembali. Oleh karena itu, perjuangan pecandu atau penyalahgunaan narkoba untuk pulih sebenarnya adalah seumur hidup.
Tidak tersedia versi lain