Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan formal, dan pendidikan menengah. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Pasal 20 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tertulis bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban: (a) merencanak…